HeadlineNews

DJKI Supervisi RKA-K/L 2027, Dorong Anggaran Kekayaan Intelektual yang Efektif dan Akuntabel di Daerah

BABEL PUSARAN ONLINE-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Supervisi Tindak Lanjut Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Program Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Holiday Inn Baruna Bali, Rabu (2/9/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Ektha Dwiarni.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Tr. Nuralia, S.Kom., M.Kom., serta perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan para operator satuan kerja.

Kegiatan diawali dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Deviyanti.

Dalam laporannya dijelaskan bahwa supervisi yang berlangsung pada 1 hingga 4 September 2026 tersebut merupakan bagian penting dalam proses perencanaan dan penganggaran pada satuan kerja Program Kekayaan Intelektual.

Supervisi dilaksanakan untuk menindaklanjuti catatan hasil reviu dan penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran Program Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan juga bertujuan melakukan klarifikasi terhadap berbagai catatan hasil penelaahan, memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung, serta mendorong tersusunnya anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Kegiatan selanjutnya dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Dr. Tr. Nuralia. Dalam sambutannya, Nuralia menyampaikan bahwa tindak lanjut penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran Program Kekayaan Intelektual TA 2027 merupakan langkah strategis untuk memastikan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan pencapaian target kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Program dan kegiatan Kekayaan Intelektual di daerah diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mengoptimalkan potensi Kekayaan Intelektual di masing-masing wilayah.

Kantor Wilayah juga didorong untuk mengambil peran aktif sebagai penggerak ekosistem Kekayaan Intelektual melalui penguatan koordinasi lintas sektor, penerjemahan kebijakan nasional ke tingkat daerah, serta pengembangan Kekayaan Intelektual sebagai sumber nilai ekonomi yang berkelanjutan.***

Related Posts

1 of 42