BABEL PUSARAN ONLINE-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 15 Edisi Kuala Lumpur yang menjadi wadah dialog dan penyelesaian pengaduan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto; Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setiabudi; Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia, Mohammad Iman Hascarya Kusumo, serta jajaran pimpinan tinggi kementerian dan lembaga terkait.
Dari Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo; Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, M. Bangbang; Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto; Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, serta seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Babel.
Forum PASTI ADA SOLUSI Edisi Khusus Malaysia merupakan bentuk kolaborasi lima kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam menghadirkan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi WNI yang berada di luar negeri.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah harus hadir memberikan pelayanan dan penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk WNI yang berada di Malaysia.
“Birokrasi harus hadir untuk melayani. Pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus memberikan pelayanan terbaik dengan penuh kesungguhan dan kepedulian agar setiap permasalahan masyarakat dapat memperoleh solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Menteri Hukum.
Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Penegasan Status Kewarganegaraan oleh Menteri Hukum RI serta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada anak-anak Indonesia. Langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian status kewarganegaraan serta dokumen perjalanan bagi WNI.
Dalam sesi dialog dan pengaduan, sejumlah permasalahan masyarakat turut disampaikan, salah satunya terkait permohonan paspor bagi anak-anak Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan di Malaysia. Pemerintah memastikan setiap permasalahan akan dikoordinasikan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mendapatkan penyelesaian yang tepat.
Selain itu, forum juga menyampaikan kemudahan layanan administrasi kewarganegaraan melalui aplikasi PASTI, yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan secara daring tanpa harus datang langsung ke Indonesia. Pemanfaatan layanan digital tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan responsif.
Menteri Hukum juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Super Apps PASTI Kementerian Hukum RI sebagai sarana memperoleh berbagai layanan hukum secara online. Digitalisasi layanan tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum, termasuk bagi WNI yang berada di luar negeri.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan PASTI ADA SOLUSI menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan responsif.
“Melalui forum ini, pemerintah menunjukkan bahwa pelayanan hukum tidak terbatas oleh wilayah. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh WNI, termasuk yang berada di luar negeri,” ujar Johan.
Melalui kegiatan tersebut, lima kementerian menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan WNI di Malaysia, termasuk pekerja migran Indonesia, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan nasional, menghormati hukum yang berlaku di Malaysia, serta memperhatikan kaidah hukum internasional.
Forum PASTI ADA SOLUSI menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kehadiran negara melalui pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan masyarakat.***










