BABEL PUSARAN ONLINE-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi dan inventarisasi potensi lagu daerah di Kabupaten Bangka sebagai upaya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual terhadap karya seni dan budaya daerah, Senin (31/8/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka serta Dewan Kesenian Kabupaten Bangka tersebut merupakan bagian dari langkah Kanwil Kemenkum Babel dalam mengidentifikasi dan mendata lagu-lagu daerah yang memiliki nilai sejarah, adat istiadat, serta kearifan lokal masyarakat Bangka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Marsal Saputra dan Elwan Wijaya, didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Erlangga Hadi Wibowo, Pranata Komputer Randhy Pratama, serta Helpdesk.
Tim Kanwil Kemenkum Babel terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka dan diterima oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif dan Sumber Daya, Delonix Regia, beserta jajaran Bidang Ekonomi Kreatif.
Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan Dewan Kesenian Kabupaten Bangka dan diterima langsung oleh Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Bangka, Nahwand Sona Alhamd.
Dalam pertemuan tersebut dibahas pentingnya inventarisasi lagu daerah sebagai langkah awal untuk memperoleh data dan informasi yang komprehensif mengenai karya-karya musik tradisional maupun lagu yang merepresentasikan identitas daerah Kabupaten Bangka.
Lagu daerah merupakan salah satu bentuk kekayaan budaya yang mengandung nilai sejarah, tradisi, adat istiadat, serta kearifan lokal yang diwariskan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pendokumentasian dan pelindungan terhadap karya tersebut menjadi penting agar keberadaan, asal-usul, pencipta maupun pemegang haknya dapat teridentifikasi secara jelas.
Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menegaskan bahwa inventarisasi potensi lagu daerah bukan hanya berkaitan dengan pendataan karya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kekayaan budaya sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
“Lagu daerah merupakan bagian dari identitas dan kekayaan budaya masyarakat yang perlu kita jaga bersama. Melalui inventarisasi ini, kita ingin memastikan karya-karya tersebut terdokumentasi dengan baik sekaligus mendorong pelindungan Hak Cipta bagi pencipta maupun pemegang haknya,” ujar Johan.
Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual juga penting untuk mencegah penggunaan maupun pemanfaatan karya tanpa hak serta memberikan kepastian hukum kepada para pencipta dan pelaku seni.
“Pelindungan Hak Cipta diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan penghargaan terhadap karya para seniman daerah dan mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual di Bangka Belitung,” lanjut Johan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menyampaikan bahwa inventarisasi lagu daerah menjadi bagian penting dalam membangun basis data kekayaan intelektual daerah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
“Inventarisasi ini penting agar kita memiliki data yang jelas mengenai lagu-lagu daerah, termasuk pencipta, sejarah, serta bentuk pemanfaatannya. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah pelindungan kekayaan intelektual yang tepat sesuai karakter masing-masing karya,” kata Kaswo.
Kaswo juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Dewan Kesenian, para seniman, pencipta lagu, pelaku budaya, serta masyarakat dalam proses pendataan.
“Pelindungan kekayaan intelektual tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar karya-karya lokal tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat terus dilestarikan, dikenal lebih luas, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta daerah,” ujarnya.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka menyambut baik pelaksanaan inventarisasi tersebut. Kegiatan ini dinilai penting dalam mendokumentasikan, melestarikan serta memperkenalkan kembali lagu-lagu daerah yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Inventarisasi juga diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya-karya budaya daerah sekaligus memperkuat upaya pelestarian kebudayaan Kabupaten Bangka.
Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Bangka, Nahwand Sona, mengapresiasi inisiatif Kanwil Kemenkum Babel dalam melakukan inventarisasi lagu daerah sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan seni dan budaya lokal.
Dewan Kesenian menekankan pentingnya keterlibatan para seniman, pencipta lagu, pelaku budaya, serta tokoh masyarakat dalam proses inventarisasi sehingga data yang dihimpun benar-benar dapat menggambarkan keberagaman, sejarah, dan keaslian lagu daerah yang berkembang di Kabupaten Bangka.
Melalui koordinasi dan inventarisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Babel berharap dapat memperoleh data mengenai lagu-lagu daerah yang berpotensi mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual, khususnya Hak Cipta, sehingga mampu memberikan kepastian hukum kepada pencipta atau pemegang hak sekaligus mencegah pemanfaatan karya secara tidak sah.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual daerah serta mendorong kekayaan seni dan budaya Bangka Belitung memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.***











